Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tentang Kami

PPID Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah unit kerja yang bertanggung jawab atas penyediaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontak

Alamat

Jl. Merdeka No. 123, Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan

Telepon

(0714) 123456

Email

ppid@kemenagokut.com

Jam Operasional

Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

Struktur Organisasi

Abdul Kadir
Abdul Kadir

Kepala Kantor Kemenag Kab. OKU Timur

H. Hasanuddin
H. Hasanuddin

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Ali Nurrahman
Ali Nurrahman

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

H. Ali Mustopa
H. Ali Mustopa

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah

H. Sukamto
H. Sukamto

Kepala Seksi Pakis

Tugas dan Fungsi

  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik
  • Menguji dan mengverifikasi kebenaran materi informasi publik
  • Melakukan pembaruan informasi publik secara berkala
  • Menyusun dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi publik
  • Penyediaan dan pelayanan informasi publik
  • Pengujian dan verifikasi informasi publik
  • Pembaruan dan pengembangan sistem informasi
  • Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas
  • Informasi Berkala
  • Informasi Serta Merta
  • Informasi Setiap Saat
  • Dokumen dan arsip
  • Informasi lainnya yang dikecualikan